Uji KIR adalah pengujian berkala kelaikan jalan kendaraan bermotor yang diwajibkan pemerintah Indonesia untuk kendaraan niaga (angkutan barang dan orang), dilakukan setiap 6 bulan di unit pengujian resmi. KIR memeriksa rem, lampu, emisi, kondisi ban, dan komponen keselamatan lain.
Bagi pengelola armada, masa berlaku KIR tiap kendaraan wajib dipantau — kendaraan dengan KIR mati tidak boleh beroperasi dan berisiko sanksi. Sistem FMS biasanya menyediakan pengingat otomatis jatuh tempo KIR, STNK, dan servis. Lihat juga panduan jadwal maintenance armada.