View Categories

Apa itu Uji KIR Kendaraan?

Uji KIR adalah pengujian berkala kelaikan jalan kendaraan bermotor yang diwajibkan pemerintah Indonesia untuk kendaraan niaga (angkutan barang dan orang), dilakukan setiap 6 bulan di unit pengujian resmi. KIR memeriksa rem, lampu, emisi, kondisi ban, dan komponen keselamatan lain.

Bagi pengelola armada, masa berlaku KIR tiap kendaraan wajib dipantau — kendaraan dengan KIR mati tidak boleh beroperasi dan berisiko sanksi. Sistem FMS biasanya menyediakan pengingat otomatis jatuh tempo KIR, STNK, dan servis. Lihat juga panduan jadwal maintenance armada.

Scroll to Top